Jakarta, – Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah sah tanda-tangani Ketentuan Pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang atur pemasaran produk tembakau dan rokok electronic di Indonesia. Dalam ketentuan baru ini, pemasaran rokok ketengan per tangkai sah dilarang.
Dikutip detik.com, Ketentuan ini dimuat dalam Pasal 434 ayat 1 point c, yang eksplisit larang pemasaran produk tembakau dan rokok electronic secara ketengan unit per tangkai. Tetapi, pengecualian diberi untuk produk tembakau berbentuk cerutu dan rokok electronic.
Selainnya larangan itu, PP ini memutuskan beberapa peraturan keras yang lain berkaitan pemasaran produk tembakau. Penjual dilarang tempatkan rokok dan produk tembakau yang lain di beberapa tempat yang kerap dilewati masyarakat, dan menjualnya dalam radius 200 mtr. dari unit pendidikan dan tempat untuk bermain anak.
Selanjutnya, pemasaran rokok lewat website, program electronic komersil, dan sosial media dilarang, terkecuali bila ada mekanisme klarifikasi usia yang bisa pastikan konsumen berumur di atas 21 tahun. Ini mempunyai tujuan untuk menghindar dari akses gampang oleh anak di bawah usia dan barisan rawan yang lain.
Pemerintahan mengutamakan keutamaan penuhi standarisasi paket, khususnya berkaitan peringatan kesehatan. Pasal 436 memperjelas jika paket rokok harus memberikan peringatan kesehatan berbentuk tulisan dan gambar yang memberi informasi dan pembelajaran berkenaan bahaya merokok.
Cara ini diambil sebagai sisi dari usaha pemerintahan untuk kurangi kebiasaan merokok di Indonesia, khususnya di kelompok angkatan muda. Karena ada peraturan ini, diharap warga lebih sadar akan bahaya merokok dan kesehatan public bisa terbangun dengan lebih bagus.