Jakarta Selatan – Dua orang berinsial R dan Y diamankan Polisi usai diduga pelaku pembakar rumah jurnalis di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut). Kini polisi masih memburu pelaku lainnya.
“Telah ditetapkan 2 tersangka, namun tidak terhenti sampai di situ,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2024).
Menurut Wisnu, Polisi lagi melakukan penulusuran adanya pihak lain yang terlibat pada peristiwa Kamis (27/6), Pukul 03.40 Wita. Sementara Polisi sudah mengamankan 2 tersangka.
“Hari ini kami sampaikan juga tentu ini masih proses pendalaman terhadap dugaan ada pelaku-pelaku lainnya,” ujar Wisnu.
Wisnu menyebut dari 4 orang yang telah diperiksa kini sudah ditetapkan 4 sebagai tersangka. Hal tersebut dtetapkan usai polisi melakukan pendalaman berbasis scientific crime investigation.
“Tentunya landasan yang digunakan oleh Polda Sumut secara scientific crime investigation sudah dilaksanakan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wisnu mengatakan pengungkapan kasus pembakaran Jurnalis di Sumut telah berkoordinasi dengan semua pihak. Ia mengatakan termasuk didalamnya Dewan Pers karena korban merupakan seorang jurnalis yang diduga pembakaran terjadi akibat pemberitaan dari korban.
“Bapak Kapolda Sumut sudah menyampaikan press conference hari ini bekerjasama dengan semua stakeholder termasuk juga jauh sebelumnya dengan Dewan Pers,” pungkasnya.