Bekasi, kanalmerdeka.com – 8 tersangka berinisial SUR, SU, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR di Bekasi, Jawa barat (Jabar), diamankan polisi usai diduga produksi uang palsu. Polisi mendapati, para pelaku ini telah beroperasi sejak awal tahun 2024.
“Sekali mencetak sebanyak 12.000 lembar. Tersangka sudah kita tahan,” Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf, Kamis (12/9/2024).
Dirinya mengatakan untu SUR berperan sebagai pemilik usaha pencetak uang palsu, sedangkan IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR yang berperan sebagai perantara. Setidaknya, selama beroperasi sudah senilai 300 Juta uang palsu dicetak untuk dijual.
“Barang bukti (Babuk) uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu ada 12.000 lembar. Untuk uang palsu itu tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah karena tidak memiliki nilai,” ujar Helfi.
Helfi menyebut tempat produksi uang, terlihat seperti tempat percetakan biasa. Kini, 8 tersangka disangkakan SU Pasal 36 Ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Kemudian JR disangka melanggar Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Sementara itu, 6 tersangka lain, yakni AS, SUR, SUD, MFA, IL dan EM dikenakan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,” paparnya.