Manado – KPU nyatakan 3 Badan Pasangan Calon (Bapaslon) resmi jadi Pasangan Calon (Paslon) di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Utara (Sulut). Penetapan tersebut, usai ke-3 Paslon memenuhi syarat secara administratif.
“Ketiga pasangan calon 3 nyatakan memenuhi syarat,” Ketua KPU Sulut Kenly Poluan, Minggu (22/9/2024).
Pernyataan resmi dari KPU Sulut diungkapkan di Four Points by Sheraton Manado, Minggu (22/9), sekitar pukul 11.00 Wita. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Salman Saelangi mengatakan proses penyerahan SK Bapaslon memenuhi syarat dilakukan secara terbuka.
“Bagaimana keterbukaan publik terhadap proses pencalonan secara utuh dari pendaftaran sampai penetapan,” ujar Salman.
Lanjutnya, 3 Bapaslon telah melalui tahapan pemeriksaan secara administratif yang dilakukan KPU Sulut. 3 Bapaslon dinyatakan memenuhi sehingga saat ini dinyatakan resmi sebagai Paslon di Pilgub Sulut.
“Salinan SK penentapan pasangan calon sudah diserahkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Salman mengatakan hasil tanggapan masyarakat sudah ditutup kendati demikian, jika masih tanggapan yang akan dimasukkan oleh masyarakat KPU masih akan terus menerima. Menurutnya, tanggapan itu, diluar tahapan tanggapan masyarakat yang sudah ditutup namun menjadi aduan atau masukan dari masyarakat untuk KPU Sulut.
“Kita akan terima berkas tanggapan di kantor KPU Sulut, karena itu termasuk juga aduan,” paparnya.