Gorontalo – DH tersangka kasus dalam video syur Guru dan Murid di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo diancam penjara 15 tahun. Usai ditetapkan sebagai tersangka, DH disangkakan dengan pasal tentang perlindungan anak.
“Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, diancam dengan penjaranya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” ujar Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman, SIK, MKP, Rabu (25/9/2024), saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Gorontalo.
Deddy mengatakan usai kerabat korban melapor di Mapolresta Gorontalo dengan laporan nomor : LP/B/199/IX/2024/SPKT/Polres Gorontalo/Polda Gorontalo, tertanggal 23 September 2024 polisi langsung bergerak melakukan pendalaman. Sebanyak 8 saksi diperiksa hingga DH ditetapkan sebagai tersangka.
“Dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 8 orang, termasuk pelapor serta terlapor,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Seorang guru berinisial DH di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo ditangkap polisi usai video asusila bersama murid viral di media sosial. Polisi telah memeriksa sekitar 8 saksi terkait kasus tersebut.
“Kami telah menetapkan status tersangka inisial DH,” ujar Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman, SIK, MKP, Rabu (25/9/2024).
Deddy mengatakan kasus asusila itu terjadi di salah satu rumah di Kecamatan Limboto Barat, Gorontalo, pada bulan September 2024. Sedangkan DH jadi tersangka usai polisi memeriksa 8 Saksi.