Gorontalo – Seorang guru berinisial DH di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo ditangkap polisi usai video asusila bersama murid viral di media sosial. Polisi telah memeriksa sekitar 8 saksi terkait kasus tersebut.
“Kami telah menetapkan status tersangka inisial DH,” ujar Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman, SIK, MKP, Rabu (25/9/2024).
Deddy mengatakan kasus asusila itu terjadi di salah satu rumah di Kecamatan Limboto Barat, Gorontalo, pada bulan September 2024. Sedangkan DH jadi tersangka usai polisi memeriksa 8 Saksi.
“Menerima laporan dari paman/orang tua/wali dari korban, yang kami tindak lanjuti dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 8 orang, termasuk pelapor serta terlapor,” ujarnya.
Lanjutnya, polisi yang saat itu melakukan konferensi pers di Mapolresta bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Gorontalo mengungkapkan sejumlah barang bukti telah diamankan.
“Terkait kasus ini, kami juga sudah menyita beberapa barang bukti dan melakukan penahanan terhadap tersangka di rutan Polres Gorontalo,” terang Deddy.
Tersangka kini diancam dengan pasal yang dipersangkakan yakni pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Mengingat korban masih dibawah umur.
“Diancam dengan penjaranya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” paparnya.