Sleman – Dua pria berinisial RHB (53) dan AY (47) asal Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), diduga melakukan penipuan dengan modus menggandakan uang. Korban tertipis hingga bernilai fantastis sebesar 587 Juta rupiah.
“Para pelaku berhasil menipu korban hingga Rp587 juta dengan modus mengajak korban untuk bekerjasama investasi bisnis dengan modal Rp1 miliar yang dapat digandakan hingga menjadi Rp.17 miliar,” Kapolresta Sleman Kombes Pol. Yuswanto Ardi, Kamis (26/9/2024).
Yuswanto mengatakan kejadian penipuan terjadi di sebuah hotel di wilayah Sleman pada Senin (9/9) sekitar pukul 04.30 Wita. Dalam kasus tersebut, RHB dan AY dibantu 4 terduga pelaku yang masih buron yakni G (53), L (35) dan R (35).
“Saat merayu korban, para pelaku memperlihatkan uang dalam plastik sebesar Rp600 juta. Ternyata tidak semua uang itu asli, karena hanya tumpukan potongan kertas HVS yang di atasnya diberi lembaran uang asli, agar seolah-olah uang tersebut terlihat asli semua,” jelasnya.
Yuswanto mengatakan korban sudah memberikan uang tersebut secara bertahap pada 28 Agustus 2024 dan 8 September 2024. Korban dirayu dengan memperlihatkan sejumlah uang yang sudah ditambah kertas HVS menyerupai tumpukan uang senilai 600 Juta rupiah.
“Untuk meyakinkan korban, para pelaku mengirim video berisi tumpukan uang didalam box berlogo Bank Indonesia senilai Rp5 miliar hingga korban semakin tertarik,” terangnya.
“Jadi ini bukan tindak pidana kasus pemalsuan uang (melainkan penipuan),” tegasnya
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengatakan korban dijanjikan uang 1 M bisa digandakan menjadi 17 M dengan kesepakatan Korban akan diberikan 7 M. Sedangkan saat pertemuan di hotel Senin (9/9) korban terlibat skenario dari para pelaku seolah-oleh salah satu terduga pelaku yang memegang uang ditangkap.
Merasa tertipu, korban lalu melapor ke Polresta Sleman hingga akhirnya tersangka RHB ditangkap di rumahnya di Sragen, sedangkan tersangka AY ditangkap di Salatiga.
“Kini kedua pelaku dijerat pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun,” paparnya.